Senin, 30 Januari 2012

Kepres Yang Membolehkan Perdagangan Miras Harus Dicabut

Ketua FUI Lh-Khathath
BEKASI_DAKTACOM:  Tidak ada alasan bagi Mendagri  Gamwan  Fauzi untuk membatalkan Perda Miras. Itu kalau ia masih mengakui ayat Al-Qur’an dan Sunnah,  sebagai sumber hukum dalam Islam, kata Ketua  Forum Ummat Islam  (FUI), Al Khathath, saat memberikan  tausiyah pada taklim bulanan Radio Dakta, Ahad  ( 29/1/12).
Kalau  dalam A-Qur’an sudah menyatakan minuman homar itu haram,  ya orang yang mempercayai  Al- Qur’an sebagai sumber hukum harus juga mengharamkannya. Jangan karena Keputusan Presdien (Kepres) membolehkan minuman kiras, lantas semua Peraturan Daerah  anti miras harus dibatalkan.
“Itu namanya  Kepres sudah lebih tinggi dari Firman Allah” kata Al Khathath.
Saat berlangsung dialog antara tokoh ummat Islam dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Mendagri  tentang rencana Mendagri  untuk mencabut Perda Mirah beberapa  waktu , Gamawan Fauzi berasalan bahwa ia tidak bermaksud untuk melarang Perda Miras. Tapi karena banyak Perda Miras yang bertentangan dengan Kepres.
“Perda Miras dicabut karena bertentangan dengan Kepres” kata Al-Kkathath, menirukan pernyatan Gamawan Fauzi saat berlangsung dialog.
Ok,  kalau  Perda Miras itu bertentangan dengan Kepres kita bisa maklumi.  Namun kalau persoalannya karena Kepres lebih tinggi dari Perda sedang hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, lantas bagaimana kalau Kepres  diadu dengan  Qur’an?
Jelas, sebagai seorang muslim sumber hukum tertinggi adalah A-Qur’an. Maka kalau Kepres membolehkan minuman keras sedang Al-Qur’an mengharamkan, harusnya yang dibatalkan adalah Kepres bukan Al-Qur’an.
Pertanyaannya beranikah Mendagri mengusulkan kepad Presiden untuk  mencabut  Kepres yang membolehkan minuman keras, kata Al-Khathata, menantang Mendagri.
Kita tahu Kepres yang membolehkan perdagangan miras  dikeluarkan tahun 1997, saat Presiden Soeharto  masih menjadi Prisiden.
Ketika Presiden lengser digantikan Habibie, Kepres tentang itu  tidak pernah ada mengusulkan untuk dicabut dan itu berlangsung hingga ke Presiden  Susilo Bambang Yodoyono. “itu membuktikan semua Presiden suka Miras” kata Khathath.
Kalau Presiden kita selama ini membolehkan minuman keras sesuai  Keprs yang dikeluarkan tahun 1997, maka ke depan ummat Islam harus mencari Presiden yang mengharamkan Miras” tandas, Al-Khathath. (Inas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar