BEKASI_DAKTACOM: Tidak ada alasan bagi Mendagri Gamwan Fauzi untuk membatalkan Perda Miras. Itu kalau ia masih mengakui ayat Al-Qur’an dan Sunnah, sebagai sumber hukum dalam Islam, kata Ketua Forum Ummat Islam (FUI), Al Khathath, saat memberikan tausiyah pada taklim bulanan Radio Dakta, Ahad ( 29/1/12).
Kalau dalam A-Qur’an sudah menyatakan minuman homar itu haram, ya orang yang mempercayai Al- Qur’an sebagai sumber hukum harus juga mengharamkannya. Jangan karena Keputusan Presdien (Kepres) membolehkan minuman kiras, lantas semua Peraturan Daerah anti miras harus dibatalkan.
“Itu namanya Kepres sudah lebih tinggi dari Firman Allah” kata Al Khathath.
Saat berlangsung dialog antara tokoh ummat Islam dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Mendagri tentang rencana Mendagri untuk mencabut Perda Mirah beberapa waktu , Gamawan Fauzi berasalan bahwa ia tidak bermaksud untuk melarang Perda Miras. Tapi karena banyak Perda Miras yang bertentangan dengan Kepres.
“Perda Miras dicabut karena bertentangan dengan Kepres” kata Al-Kkathath, menirukan pernyatan Gamawan Fauzi saat berlangsung dialog.
Ok, kalau Perda Miras itu bertentangan dengan Kepres kita bisa maklumi. Namun kalau persoalannya karena Kepres lebih tinggi dari Perda sedang hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, lantas bagaimana kalau Kepres diadu dengan Qur’an?
Ok, kalau Perda Miras itu bertentangan dengan Kepres kita bisa maklumi. Namun kalau persoalannya karena Kepres lebih tinggi dari Perda sedang hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, lantas bagaimana kalau Kepres diadu dengan Qur’an?
Jelas, sebagai seorang muslim sumber hukum tertinggi adalah A-Qur’an. Maka kalau Kepres membolehkan minuman keras sedang Al-Qur’an mengharamkan, harusnya yang dibatalkan adalah Kepres bukan Al-Qur’an.
Pertanyaannya beranikah Mendagri mengusulkan kepad Presiden untuk mencabut Kepres yang membolehkan minuman keras, kata Al-Khathata, menantang Mendagri.
Pertanyaannya beranikah Mendagri mengusulkan kepad Presiden untuk mencabut Kepres yang membolehkan minuman keras, kata Al-Khathata, menantang Mendagri.
Kita tahu Kepres yang membolehkan perdagangan miras dikeluarkan tahun 1997, saat Presiden Soeharto masih menjadi Prisiden.
Ketika Presiden lengser digantikan Habibie, Kepres tentang itu tidak pernah ada mengusulkan untuk dicabut dan itu berlangsung hingga ke Presiden Susilo Bambang Yodoyono. “itu membuktikan semua Presiden suka Miras” kata Khathath.
Kalau Presiden kita selama ini membolehkan minuman keras sesuai Keprs yang dikeluarkan tahun 1997, maka ke depan ummat Islam harus mencari Presiden yang mengharamkan Miras” tandas, Al-Khathath. (Inas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar