Selasa, 31 Januari 2012

Rekanan Tagih Utang PT PAL

Surabaya, Kompas - Rekanan PT PAL meminta perusahaan itu melunasi tagihan pembuatan kapal patroli cepat pesanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rekanan juga mempertanyakan pemotongan tagihan 33 persen dari total piutang mereka ke BUMN tersebut.
Salah satu rekanan, Musyafak, mengatakan bahwa tiga kapal itu dikerjakan 15 rekanan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menerima kapal-kapal tersebut antara Desember 2009-April 2010. "Akhir tahun lalu kapal W268 diserahkan. Tahun ini W 269 dan W270 diserahkan," ujarnya di Surabaya, Kamis (12/8).
Namun, para rekanan sama sekali belum menerima pembayaran atas pembuatan kapal-kapal itu. Setiap kapal bernilai 8,4 juta dollar AS. "Pesanan sudah dikirim dan proyek sudah dinyatakan ditutup manajemen. Akan tetapi, kami belum menerima bayaran sama sekali," katanya.
Selain keterlambatan pembayaran, rekanan juga mengeluhkan rancangan skema pembayaran. Sebagian rekanan diminta menyepakati pengurangan utang hingga 33 persen total tagihan. "April 2010, rekanan disodori berita acara negosiasi (BAN) dan diminta setuju ada pemotongan tagihan 33 persen. Saya menolak karena sangat merugikan. Rekanan lain juga mengikuti langkah saya. Sudah pembayaran terlambat, malah minta pemotongan," kata Musyafak.
Sementara Koordinator Penyelesaian Utang Pihak Ketiga Tim Restrukturisasi dan Revitalisasi (RR) PT PAL Bambang Hardiyanto mengatakan, kapal pesanan Ditjen Bea dan Cukai tidak termasuk proyek yang sudah selesai. Pembayaran pengerjaan proyek sedang berlangsung. "Karena banyak tagihan, dibutuhkan waktu untuk verifikasi. Kami juga harus menunggu penilaian BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Tidak harus diterima
Penilaian itu, kata Bambang, diperlukan karena keuangan PAL sebagai BUMN termasuk keuangan negara. Selain itu, sebagian sumber pendanaan PT PAL juga berasal dari BUMN atau sumber tidak langsung lain yang berasal dari APBN.
Terkait dengan potongan pembayaran 33 persen, Bambang menyatakan bahwa hal itu memang pernah ditawarkan ke rekanan. Tawaran itu merupakan tindak lanjut dari persetujuan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), BUMN yang ditunjuk mendukung restrukturisasi dan revitalisasi PT PAL. "Kami mengajukan pendanaan Rp 25,4 miliar dan PT PPA menyetujui Rp 16,9 miliar. Karena kondisinya seperti itu, kami tawarkan ke rekanan soal potongan tagihan. Tawaran itu tidak harus diterima rekanan," ujarnya.
Dana sebesar Rp 16,9 miliar juga tidak seluruhnya dicairkan. PT PPA mengucurkan dana hanya untuk tagihan yang selesai diverifikasi. Sampai sekarang sedikitnya 23 rekanan selesai verifikasi dan menerima bayaran Rp 7,5 miliar. "Kami masih memverifikasi 32 rekanan lagi. Setelah selesai, dana dicairkan PPA dan diteruskan ke rekanan. Jadi, kami tidak langsung menerima Rp 16,9 miliar itu," katanya. (RAZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar