Senin, 30 Januari 2012

Mangindaan: 'Sea and Coast Guard' Indonesia Harus segera Terbentuk

Sejumlah anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL Koarmatim, menggunakan Sea Raider melintas di depan jajaran kapal perang, di Dermaga Ujung Koarmatim, Surabaya, Jatim. FOTO ANTARA/Eric Ireng
Sejumlah anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL Koarmatim, menggunakan Sea Raider melintas di depan jajaran kapal perang, di Dermaga Ujung Koarmatim, Surabaya, Jatim. FOTO ANTARA/Eric Ireng
Pembentukan ISCG itu sendiri adalah amanat UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana PP-nya sudah disusun Kemenhub, meski kini masih dalam proses harmonisasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan mendorong percepatan pembentukan Badan Penjaga Laut dan Pantai Indonesia atau "Indonesia Sea and Coast Guard" (ISCG). Keberadaan organisasi tersebut menurutnya, akan memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang pelayaran, karena bisa mengurangi pengeluaran (cost) para pengusaha di sektor itu.

"Jika organisasi ini terbentuk, maka masalah keamanan laut dan pantai, yang sekarang masih dikelola secara sektoral oleh berbagai instansi, akan dapat lebih bersinergi. Maka dari itu, kami minta agar seluruh jajaran Kemenhub dan instansi terkait mendukung percepatan pembentukan organisasi ini," ungkap Mangindaan, saat menerima pembaretan dalam rangka pengangkatan Menhub sebagai anggota kehormatan sekaligus pembina Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard), di Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/1).

Untuk diketahui, pembentukan ISCG adalah amanat UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kemenhub sendiri sudah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembentukan ISCG. Dalam PP itu, ISCG berada di bawah Kemenhub, dengan cikal-bakal Penjagaan Laut dan Pantai yang selama ini merupakan organisasi di bawah Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub. Namun, PP itu sendiri harus mentok di kementerian lain dalam proses harmonisasi.

Mangindaan menuturkan, sebagai kepulauan terbesar di dunia, transportasi laut berperan sangat strategis. Oleh karena itu menurutnya, kemampuan dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Indonesia harus ditingkatkan. Pasalnya, keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan pilar utama dalam UU Pelayaran, selain masalah angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim.

"UU Pelayaran telah mengamanatkan untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut, dengan dilaksanakannya fungsi penjagaan dan penegakkan peraturan perundangan di laut dan pantai. Caranya, dengan kelengkapan prasarana pangkalan armada penjagaan laut dan pantai di seluruh Indonesia dan terbentuknya organisasi ISCG," ungkap Mangindaan pula.

Di negara-negara di dunia, kata Mangindaan lagi, keberadaan organisasi ISCG itu mutlak. Bahkan Wapres Boediono pun, pada Puncak Peringatan Hari Nusantara ke-11 tahun 2011 di Dumai, kembali mengingatkan agar pembentukan ISCG dipercepat guna meningkatkan keselamatan dan keamanan di laut. Wapres saat itu meminta agar organisasi ini harus menjadi perhatian pihak-pihak terkait, karena permasalahan keamanan laut di Indonesia sudah mendesak untuk diatasi.

"Selain akan memberi kepastian hukum, ISCG juga merupakan tuntutan dunia pelayaran internasional yang menginginkan adanya jaminan keamanan dan keselamatan pelayaran. Jika ini terealisasi, citra Indonesia di mata internasional sebagai negara maritim akan membaik," jelas Mangindaan, sambil menambahkan bahwa sebagai negara maritim, Indonesia tunduk pada ketentuan Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) yang berprinsip pada "safe, secure and efficient shipping on clean oceans".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar